Rabu, 24 Juni 2009
Dalam khazanah politik Islam, kepala negara (khalifah) adalah penerus Nabi SAW dalam mengatur dan mengurus urusan rakyat, sekaligus memegang tanggung jawab yang bersifat umum (mas’uliyyah al-’aamah). Atas dasar itu, pola hubungan antara penguasa dan rakyat dalam pandangan syariat Islam adalah hubungan pengaturan dan pengurusan (ri’ayah). Artinya, seorang penguasa bertanggung jawab sepenuhnya dalam mengatur dan mengurus urusan rakyat, serta memenuhi kepentingan-kepentingan mereka.
Hubungan antara penguasa dan rakyat bukanlah hubungan bisnis, yang mana penguasa berhak menjual aset-aset umum untuk kemudian dijual kepada rakyatnya; atau menarik kompensasi dari rakyat atas pelayanan yang diberikan; atau memperlakukan rakyat tak ubahnya sebagai seorang pembeli. Hubungan penguasa dan rakyat juga bukan hubungan yang bersifat militeristik; di mana seorang penguasa bisa berlaku sewenang-wenang kepada rakyatnya, atau memaksa mereka untuk memenuhi kepentingan-kepentingan penguasa. Hubungan antara penguasa dan rakyat juga tidak seperti hubungan antara seorang raja dengan rakyat jelata; di mana, seorang raja memiliki hak-hak istimewa yang tidak boleh dilanggar oleh rakyat jelata, dan lain sebagainya. Akan tetapi, hubungan antara kepala negara dan rakyat, dalam pandangan Islam adalah hubungan yang bersifat ri’ayah (pengaturan).
Untuk mewujudkan pola hubungan tersebut, Islam telah memikulkan sejumlah tanggung jawab kepada penguasa, agar pola hubungan tersebut (ri’ayah) tetap terjaga. Tanggung jawab yang dipikul oleh seorang kepala negara dibagi menjadi dua. Pertama, tanggung jawab seorang penguasa terhadap rakyat; Kedua, tanggung jawab seorang penguasa terhadap dirinya sendiri dalam kedudukannya sebagai seorang penguasa.
Terhadap Rakyat
Di antara tanggung jawab seorang penguasa terhadap urusan rakyat adalah, pertama, mengayomi rakyat dengan nasihat dan tidak mencampuradukkan pengelolaan harta umum dengan harta milik pribadi maupun negara. Allah SWT mengharamkan surga pada penguasa yang tidak mengayomi rakyatnya dengan nasihat; atau menipunya dengan kepalsuan. Ma’qil bin Yasar RA berkata, “Saya pernah mendengar Rasulullah SAW bersabda, ‘Tidaklah seorang hamba yang dibebani Allah untuk mengurusi rakyatnya dan dia tidak membatasinya dengan nasihat melainkan dia tidak mendapatkan bau surga”. (HR. Bukhori) “Dalam kesempatan lain, Ma’qil bin Yasar RA berkata, “Saya pernah mendengar Rasulullah SAW bersabda, ‘Tidaklah seorang wali yang mengurusi rakyat muslim, lalu dia mati, sementara dia [ketika mengurusi mereka] menipu mereka melainkan dia tidak masuk surga bersama mereka.’” Abu Sa’id RA berkata, “Rasulullah SAW bersabda, ‘Di hari kiamat, setiap pengkhianat memiliki bendera yang ditinggikan menurut ukuran pengkhianatannya (kepalsuan). Ingatlah! Secara umum, tidak ada pengkhianat yang lebih besar pengkhianatannya melebihi seorang amir.” (HR. Imam Muslim) Baca entri selengkapnya »












