Majelis Ta’lim Al-marjan FPIK IPB

(Al Marjan Islamic Studies Community)

Demokrasi hancurkan, Khilafah tegakkan

Ditulis oleh almarjan di/pada Juli 9, 2009

khilafah pilihan kita semua, mari tegakkan bersama untuk kehidupan yang lebik

khilafah pilihan kita semua, mari tegakkan bersama untuk kehidupan yang lebik

Ditulis dalam Opini | Leave a Comment »

Presiden Bukan Khalifah

Ditulis oleh almarjan di/pada Juli 9, 2009

Membandingkan seorang presiden dengan seorang khalifah bagaikan membandingkan mangga busuk dengan mangga harum manis berkualitas prima.

Tidak perlu semua sisi, antara presiden dan khalifah diperbandingkan. Cukuplah dengan menengok kondisi rakyat di bawah kepemimpinan seorang presiden dan kondisi rakyat di bawah kepemimpinan seorang khalifah.

Di negeri ini tahun 2008 di bawah kepemimpinan seorang presiden, jumlah penduduk miskin (penduduk yang berada di bawah Garis Kemiskinan) pada bulan Maret 2008 sebesar 34.960.000 orang (atau sebesar 15,42 persen dari jumlah penduduk). (www.bps.go.id/releases/files/kemiskinan-01jul08.pdf)

Bandingkan dengan masa Umar bin Abdul Aziz menjadi khalifah. Dalam jangka waktu dua tahun lima bulan saja ia mampu menghilangkan kemiskinan di negerinya. Bahkan petugas Baitul Maal (kas negara) kebingungan mencari orang-orang yang berhak menerima zakat. Semua rakyat telah hidup berkecukupan dan memiliki mental positif yang luar biasa sehingga malu jika harus menerima zakat atau dana bantuan lainnya. Inilah fakta sejarah yang tidak terbantahkan !

Hal lain yang bisa kita perbandingkan adalah dari segi pengumpulan kekayaan. Seorang presiden sebuah negara pada tanggal 10 Mei 2004 melaporkan total harta kekayaannya sebesar Rp 4,65 miliar. Dua tahun kemudian pada tanggal 2 Juli 2007 total harta kekayaan yang dilaporkan sebesar dan Rp 7,14 miliar dan USD44.887.

Bandingkan dengan Khalifah Umar bin Abdul Azis. Pada awal masa jabatannya, kekayaannya mencapai 40.000 dinar (sekitar Rp 400 miliar). Lalu akhir masa jabatannya, kekayaannya justru menyusut menjadi hanya 400 dinar (kurang lebih Rp 400 juta).

Sosok seperti Umar bin Abdul Azis tidak akan muncul dalam sebuah sistem sekular yang sekarang ini sedang diterapkan. Hanya sistem Kekhilafahan Islamlah yang akan mampu melahirkan kembali sosok-sosok seperti Umar bin Abdul Azis. Sistem Khilafah akan menerapkan syariah Islam dalam berbagai aturan publik (termasuk ekonomi), dan terbukti mensejahterakan rakyat, baik Muslim maupun non-Muslim. Mari kita perjuangkan. Allahu akbar!

Ditulis dalam Opini | Leave a Comment »

Tugas dan Tanggung Jawab Penguasa

Ditulis oleh almarjan di/pada Juni 24, 2009

Rabu, 24 Juni 2009

Dalam khazanah politik Islam, kepala negara (khalifah) adalah penerus Nabi SAW dalam mengatur dan mengurus urusan rakyat, sekaligus memegang tanggung jawab yang bersifat umum (mas’uliyyah al-’aamah). Atas dasar itu, pola hubungan antara penguasa dan rakyat dalam pandangan syariat Islam adalah hubungan pengaturan dan pengurusan (ri’ayah). Artinya, seorang penguasa bertanggung jawab sepenuhnya dalam mengatur dan mengurus urusan rakyat, serta memenuhi kepentingan-kepentingan mereka.

Hubungan antara penguasa dan rakyat bukanlah hubungan bisnis, yang mana penguasa berhak menjual aset-aset umum untuk kemudian dijual kepada rakyatnya; atau menarik kompensasi dari rakyat atas pelayanan yang diberikan; atau memperlakukan rakyat tak ubahnya sebagai seorang pembeli. Hubungan penguasa dan rakyat juga bukan hubungan yang bersifat militeristik; di mana seorang penguasa bisa berlaku sewenang-wenang kepada rakyatnya, atau memaksa mereka untuk memenuhi kepentingan-kepentingan penguasa. Hubungan antara penguasa dan rakyat juga tidak seperti hubungan antara seorang raja dengan rakyat jelata; di mana, seorang raja memiliki hak-hak istimewa yang tidak boleh dilanggar oleh rakyat jelata, dan lain sebagainya. Akan tetapi, hubungan antara kepala negara dan rakyat, dalam pandangan Islam adalah hubungan yang bersifat ri’ayah (pengaturan).

Untuk mewujudkan pola hubungan tersebut, Islam telah memikulkan sejumlah tanggung jawab kepada penguasa, agar pola hubungan tersebut (ri’ayah) tetap terjaga. Tanggung jawab yang dipikul oleh seorang kepala negara dibagi menjadi dua. Pertama, tanggung jawab seorang penguasa terhadap rakyat; Kedua, tanggung jawab seorang penguasa terhadap dirinya sendiri dalam kedudukannya sebagai seorang penguasa.

Terhadap Rakyat

Di antara tanggung jawab seorang penguasa terhadap urusan rakyat adalah, pertama, mengayomi rakyat dengan nasihat dan tidak mencampuradukkan pengelolaan harta umum dengan harta milik pribadi maupun negara. Allah SWT mengharamkan surga pada penguasa yang tidak mengayomi rakyatnya dengan nasihat; atau menipunya dengan kepalsuan. Ma’qil bin Yasar RA berkata, “Saya pernah mendengar Rasulullah SAW bersabda, ‘Tidaklah seorang hamba yang dibebani Allah untuk mengurusi rakyatnya dan dia tidak membatasinya dengan nasihat melainkan dia tidak mendapatkan bau surga”. (HR. Bukhori) “Dalam kesempatan lain, Ma’qil bin Yasar RA berkata, “Saya pernah mendengar Rasulullah SAW bersabda, ‘Tidaklah seorang wali yang mengurusi rakyat muslim, lalu dia mati, sementara dia [ketika mengurusi mereka] menipu mereka melainkan dia tidak masuk surga bersama mereka.’” Abu Sa’id RA berkata, “Rasulullah SAW bersabda, ‘Di hari kiamat, setiap pengkhianat memiliki bendera yang ditinggikan menurut ukuran pengkhianatannya (kepalsuan). Ingatlah! Secara umum, tidak ada pengkhianat yang lebih besar pengkhianatannya melebihi seorang amir.” (HR. Imam Muslim) Baca entri selengkapnya »

Ditulis dalam Siyasah syar'iyah | Leave a Comment »

Informasi Acara Seminar Pengelolaan Perikanan & Kelautan

Ditulis oleh almarjan di/pada Juni 5, 2009

Hadirilah & ikutilah ……

Seminar Pengelolaan Perikanan dan Kelautan dalam perspektif Islam

Perspektif Islam mengenai pengelolaan perikanan dalam mewujudkan ketahanan pangan nasional

Keynote Speaker :

Prof.Dr.Indra Jaya, M.Sc (Dekan FPIK IPB)

Pembicara :

1. Prof. Ari Purbayanto (Praktisi Perikanan IPB)

2. Dr.Ir Dedy H Sutisna, MS (Direktorat Jendral Perikanan tangkap)

3. Iin Solihin S.Pi, M.Si (Akademisi perikanan dan praktisi Islam)

Hari    : Ahad, 7 Juni 2009

Pukul : 08.00-14.00 WIB

Tempat : Auditorium Sumardi Sastrakusuma FPIK IPB

Fasilitas :

1) 100 pendaftar pertama gratis “training Bukan Jalan Biasa” (14 Juni 2009 seharga Rp 100.000)

2) 100 pendaftar pertama gratis member card PC lounge

3) 20 pendaftar pertama gratis member card Al-amin swalayan

4) snack & lunch

5) Sertifikat

6) makalah pembicara

HTM         S1 : Rp 10.000

S2/S3 : Rp 15.000

Umum: Rp 20.000

CP : Andi 081324010428



Ditulis dalam Agenda dakwah kampus | Leave a Comment »

INGAT, SETIAP PILIHAN AKAN DITANYA OLEH ALLAH!

Ditulis oleh almarjan di/pada April 9, 2009

Pemilu 2009 sudah digelar. Kamis, 9 April 2009, rakyat negeri ini yang mayoritas Muslim serentak melakukan pencontrengan tanda partai/gambar caleg yang menjadi pilihannya, meski sebagian mereka ada yang lebih memilih ‘golput’. Sejak awal Pemilu 2009 ini diduga bakal rumit. Pemilu 2009 diwarnai oleh sejumlah persoalan: anggaran biaya yang besar; proses pembahasan UU Pemilu yang cukup alot, verifikasi parpol calon peserta yang rumit, pengesahan 38 parpol peserta Pemilu yang demikian banyak (melebihi parpol peserta Pemilu pertama tahun 1955), penetapan jumlah ‘suara terbanyak’ oleh MK untuk para caleg yang menuai perdebatan, serta munculnya sejumlah kasus teknis seperti kemungkinan terlambatnya pasokan logistik Pemilu ke sejumlah derah hingga dugaan adanya manipulasi seputar DPT (Daftar Pemilih Tetap). Pada hari H pelaksanaan pemungutan suara juga rumit. Bayangkan, pemilih harus membuka kertas suara seukuran halaman satu muka koran yang di dalamnya terdapat daftar 38 parpol dan ratusan nama caleg. Pemilih bisa pusing dibuatnya. Dari sini potensi suara tidak sah menjadi makin besar. Selain rumit, Pemilu sekarang juga menyimpan potensi ledakan masalah sosial, yaitu ledakan para caleg yang stres atau frustasi karena gagal menjadi anggota legislatif. Bayangkan, di tingkat kabupaten/kota saja, ada 1,5 juta orang bersaing untuk merebut 15.750 kursi DPRD II. Dengan kata lain, dipastikan 1.484.250 orang atau 98,9% caleg DPRD II gagal meraih impiannya. Jika angka itu ditambahkan dengan jumlah para caleg yang gagal duduk di DPRD I dan DPR maka akan ada 1.605.884 caleg di seluruh Indonesia yang berpotensi stres atau frustasi. Pasalnya, mereka sudah mengeluarkan biaya puluhan juta, atau ratusan juta, bahkan miliaran rupiah untuk kampanye Pemilu. Padahal, uang sebesar itu, selain dari sumbangan pihak lain, tidak jarang juga merupakan hasil dari ‘menguras’ harta-bendanya, atau bahkan ngutang sana-sini. Ini tentu berbahaya. Bahayanya adalah jika para caleg yang gagal tidak bisa menerima kegagalan. Lalu karena frustasi, ia tidak bisa menahan diri dan bahkan melibatkan massa pendukung untuk memprotes KPU, MK atau pihak lain. Pintu chaos bisa saja terbuka. Tentu saja, semua ini tidak diharapkan. Tanggung Jawab di Akhirat Tidak sebagaimana rumitnya penyelenggaraan Pemilu dalam sistem demokrasi seperti di atas, sikap seorang Muslim yang seharusnya secara syar’i terhadap Pemilu itu sendiri sebetulnya sederhana. Intinya, setiap pilihan ada hisabnya di sisi Allah SWT, termasuk memilih untuk tidak memilih alias ’golput’. Karena itu, sudah selayaknya setiap Muslim merenungkan kembali pilihannya yang telah ia lakukan saat Pemilu. Kesalahan memilih tidak hanya berakibat di dunia, tetapi juga di akhirat. Akibat di dunia adalah terpilihnya orang-orang yang tidak beriman, tidak bertakwa, tidak amanah dan tidak memperjuangkan tegaknya syariah Islam, bahkan semakin mengokohnya sistem sekular yang nyata-nyata bobrok dan bertentangan dengan Islam. Semakin kokohnya sistem sekular tentu akan semakin memperpanjang kemungkaran. Bukankah dalam sistem sekular hukum-hukum Allah selalu disingkirkan? Semakin kokohnya sistem sekular tentu juga akan semakin memperpanjang penderitaan kaum Muslim. Bukankah sistem sekular memang telah mengakibatkan umat ini terus menderita, justru di tengah-tengah kekayaan mereka yang melimpah-ruah? Adapun akibat di akhirat karena kesalahan dalam memilih tentu saja adalah dosa dan azab dari Allah SWT. Karena itu, dengan dasar keimanannya kepada Allah SWT, seorang Muslim sejatinya tetap menata dan menyelaraskan setiap perbuatannya, termasuk pilihannya, dengan tuntunan yang datang dari Allah SWT melalui Rasulullah saw. Setiap perbuatan dan pilihan manusia harus terikat dengan syariah. Tentu karena setiap perbuatan/pilihan manusia, sekecil apapun, akan dihisab oleh Allah SWT, sebagaimana firman-Nya: ]وَمَنْ يَعْمَلْ مِثْقَالَ ذَرَّةٍ شَرًّا يَرَهُ[ Siapa saja yang mengerjakan perbuatan baik, sekecil apapun, ia akan melihat balasan kebaikannya. Siapa saja yang mengerjakan perbuatan buruk, sekecil apapun, ia akan melihat balasan keburukannya (QS al-ZaIzalah [99]: 8). Dengan demikian, setiap Muslim wajib mengetahui status hukum syariah atas setiap perbuatan/pilihan yang hendak dia lakukan; apakah termasuk haram, wajib, sunnah, makruh atau mubah (halal). Lima tolok-ukur hukum inilah yang harus dijadikan rambu-rambu dalam kehidupan dunianya, bukan yang lain, semisal asas kemanfaatan. Jika asas manfaat yang dijadikan ukuran untuk menetapkan status hukum perbuatan manusia, ini sama saja dengan menjadikan hawa nafsu dan akal sebagai sumber hukum. Sikap demikian jelas batil dan dosa besar di sisi Allah SWT. Sebab, hanya Allahlah Al-Hâkim (Pemilik kedaulatan untuk memberikan status hukum atas setiap perkara), sebagaimana firman-Nya: ]إِنِ الْحُكْمُ إِلا لِلَّهِ[ Sesungguhnya hak membuat hukum itu hanya ada pada Allah (QS al-An’am [6]: 57). Lebih dari itu, setiap sikap dan pilihan, termasuk dalam Pemilu, akan dimintai tanggung jawabnya di hadapan Allah SWT kelak: ]أَيَحْسَبُ الإنْسَانُ أَنْ يُتْرَكَ سُدًى[ Apakah manusia mengira, bahwa ia akan dibiarkan begitu saja (tanpa pertanggungjawaban)? (QS al-Qiyamah [75]: 36). Bukan Sekadar Memilih Orang Terkait dengan Pemilu, dalam satu kesempatan bertepatan dengan Peringatan Maulid Rasul saw. beberapa waktu lalu, Wapres RI Jusuf Kalla pernah menghimbau, ”Pilihlah pemimpin seperti Nabi saw.; pemimpin yang baik perlu untuk memperbaiki legislasi (pembuatan undang-undang, red.).” (Republika, 18/3). Tentu benar, memilih pemimpin seperti Nabi saw. adalah ikhtiar yang harus kita lakukan. Namun, tentu kita pun harus memilih sistem/aturan yang digunakan oleh Nabi saw. dalam kepemimpinannya. Dalam konteks negara, jika kita benar-benar ingin merujuk kepada Nabi saw., maka kepemimpinan Nabi saw. di Madinah al-Munawwarah—yang saat itu merupakan Daulah Islamiyah (Negara Islam)—itulah yang mesti diteladani dan dijalankan. Saat itu, sebagai kepala Negara Islam, Nabi saw. hanya menerapkan sistem Islam dalam mengatur negara. Dengan kata lain, hanya dengan syariah Islamlah Nabi saw. saat itu mengatur masyarakatnya. Karena itu, seandainya di negeri ini orang yang terpilih sebagai pemimpin secara moral sangat baik, tetapi sistem/aturan yang mereka jalankan bukan sistem/aturan syariah sebagaimana yang dipraktikkan Nabi saw., tentu beragam persoalan di negeri ini tidak akan pernah bisa diselesaikan. Mengapa? Sebab, sebagai kepala negara, Nabi saw. memimpin dan mengatur masyarakat tidak sekadar dengan mengandalkan akhlak atau moralnya, tetapi sekaligus dengan menerapkan hukum-hukum Allah yang diwahyukan kepadanya. Yakinlah bahwa perubahan negeri ini ke arah yang lebih baik tidak bisa hanya dengan ‘mengubah’ (mengganti) sosok pemimpinnya, tetapi juga mengubah sistem/aturan yang dijalankannya; yakni dari sistem sekular—sebagaimana saat ini—ke sistem Islam, yang diwujudkan dengan penerapan syariah Islam secara total dalam negara. Hal ini penting karena satu alasan: menerapkan hukum-hukum Allah dalam seluruh aspek kehidupan adalah kewajiban kolektif (fardhu kifayah) bagi umat Islam. Alasan lainnya, karena sistem sekular—dengan demokrasi sebagai salah satu pilarnya—saat ini telah terbukti rusak dan gagal menciptakan kesejahteraan lahir-batin dan keadilan bagi semua pihak. Logikanya, buat apa kita mempertahankan sistem yang telah terbukti rusak dan gagal? Padahal jelas Allah SWT telah menyediakan sistem yang baik, yakni sistem syariah: ]أَفَحُكْمَ الْجَاهِلِيَّةِ يَبْغُونَ وَمَنْ أَحْسَنُ مِنَ اللَّهِ حُكْمًا لِقَوْمٍ يُوقِنُونَ[ Sistem hukum Jahiliahkah yang kalian inginkan? Siapakah yang lebih baik sistem hukumnya daripada Allah bagi orang-orang yang yakin (QS al-Maidah [5]: 50). Jangan Pasif Tentu bisa dianggap tidak bertanggung jawab atas nasib negeri ini jika dalam menghadapi Pemilu kita hanya duduk manis seraya melipat tangan di dada, tidak berbuat apa-apa demi perubahan. Akan tetapi, tentu tidak bijak pula jika Pemilu seolah dianggap ‘obat mujarab’ yang pasti menghasilkan perubahan ke arah yang lebih baik. Jika yang diinginkan adalah perubahan semu dan sesaat (sekadar pergantian orang-orang yang duduk di struktur pemerintahan dan di DPR), mungkin iya. Namun, jika yang dikehendaki adalah perubahan hakiki dan mendasar (dari sistem sekular ke sistem yang berlandaskan syariah Islam), maka masuk dalam pusaran sistem demokrasi justru sering melahirkan bahaya nyata: pengabaian terhadap sebagian besar hukum-hukum Allah SWT. Pasalnya, demokrasi memang sejak awal menempatkan kedaulatan (kewenangan membuat hukum) berada di tangan manusia (rakyat), bukan di tangan Allah SWT. Akibatnya, hukum-hukum Allah SWT selalu tersingkir, dan hukum-hukum buatan manusialah yang selalu dijadikan pedoman. Inilah yang sudah terbukti dan disaksikan secara jelas di dalam sistem demokrasi di manapun, termasuk di negeri ini. Karena itu, ‘Pesta Demokrasi’ alias Pemilu (yang sekadar diorientasikan untuk memilih orang) tidak seharusnya melalaikan umat Islam untuk tetap berjuang di dalam mewujudkan sistem kehidupan (pemerintahan, politik, hukum, ekonomi, sosial, pendidikan dll) yang berdasarkan syariah Islam. Umat Islam tidak boleh pasif! Apakah kita akan berdiam diri, tidak membela hukum-hukum Allah SWT yang sudah begitu lama dicampakkan? Bukankah kaum Muslim wajib hidup dengan tuntunan (syariah Islam) yang haq? Jika memang kita sedang berjuang untuk menegakkan syariah Allah SWT dan mengembalikan kehidupan Islam, apakah langkah perjuangan kita sudah benar mengikuti manhaj Rasulullah saw.? Ataukah sikap pragmatis telah menjadi penyakit yang menjangkiti diri kita dalam perjuangan? Marilah kita merenungkan dengan baik firman Allah SWT berikut ini agar sikap dan pilihan kita tidak melahirkan madarat yang lebih dahsyat, yakni azab-Nya: ]قُلْ هَلْ نُنَبِّئُكُمْ بِالأخْسَرِينَ أَعْمَالا () الَّذِينَ ضَلَّ سَعْيُهُمْ فِي الْحَيَاةِ الدُّنْيَا وَهُمْ يَحْسَبُونَ أَنَّهُمْ يُحْسِنُونَ صُنْعًا[ Katakanlah, "Maukah kalian Kami beritahu ihwal orang-orang yang paling merugi karena perbuatannya? Mereka itulah yang telah sia-sia perbuatannya dalam kehidupan dunia ini, sedangkan mereka menyangka bahwa mereka berbuat baik.” (QS al-Kahfi [18]:103-104). Semoga Allah SWT melimpahkan hidayah dan taufik atas umat ini, yang bisa menggerakkan mereka untuk aktif dalam memperjuangkan tegaknya syariah Islam dalam naungan Khilafah Islamiyah. Semoga Allah SWT pun selalu membimbing umat ini agar senantiasa menapaki manhaj perjuangan Rasulullah saw., sejak memulai dakwahnya di Makkah hingga berhasil menegakkan Daulah Islam di Madinah, sekaligus menyebarluaskan dakwah Islam ke seluruh penjuru dunia. Amin. []

Ditulis dalam Buletin | Leave a Comment »

Hukum Pemilu Legislatif dan Presiden

Ditulis oleh almarjan di/pada Maret 25, 2009

Rabu, 25 Maret 2009

Tidak lama lagi, Indonesia kembali akan menyelenggarakan Pemilihan Umum (Pemilu) 2009. Pemilu kali ini, selain untuk memilih anggota legislatif, yakni Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Pusat dan Daerah dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD), juga memilih Presiden dan Wakil Presiden. Pemilihan Anggota Legislatif akan diselenggarakan pada 9 April 2009. Pemilihan Presiden akan diselenggarakan pada awal Juli 2009 untuk putaran pertama, dan pertengahan September 2009 untuk putaran kedua.

Berdasarkan undang-undang dasar maupun undang-undang yang ada, anggota legislatif memiliki tiga fungsi pokok: (1) fungsi legislasi untuk membuat UUD dan UU; (2) melantik presiden/wakil presiden; (3) fungsi pengawasan, atau koreksi dan kontrol terhadap Pemerintah. Adapun Presiden secara umum bertugas melaksanakan Undang-Undang Dasar, menjalankan segala undang-undang dan peraturan yang dibuat.

Berdasarkan fakta ini, hukum tentang Pemilu di Indonesia bisa dipilah menjadi dua: Pemilu Legislatif dan Pemilu Presiden.

Pemilu Legislatif

Pemilu Legislatif pada dasarnya bisa disamakan dengan wakalah, yang hukum asalnya mubah (boleh) berdasarkan hadis Nabi saw.:

«وَعَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللهِ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا قَالَ: اَرَدْتُ الْخُرُوْجَ اِلىَ خَيْبَرَ فَأَتَيْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ فَقَالَ: إِذَا أَتَيْتَ وَكِيْلِيْ بِخَيْبَرَ فَخُذْ مِنْهُ خَمْسَةَ عَشَرَ وَسَقًا»

Jabir bin Abdillah ra. berkata, Aku hendak berangkat ke Khaibar, lalu aku menemui Nabi saw. Beliau bersabda, “Jika engkau menemui wakilku di Khaibar, ambillah olehmu darinya lima belas wasaq.” (HR Abu Dawud).

Dalam Baiat ‘Aqabah II, Rasulullah saw. juga pernah meminta 12 orang wakil dari 75 orang Madinah yang menghadap beliau saat itu, yang dipilih oleh mereka sendiri.

Kedua hadis di atas menunjukkan bahwa hukum asal wakalah adalah mubah, selama rukun-rukunnya sesuai dengan syariah Islam. Rukun wakalah terdiri dari: dua pihak yang berakad (pihak yang mewakilkan/muwakkil) dan pihak yang mewakili/wakîl); perkara yang diwakilkan atau amal yang akan dilakukan oleh wakil atas perintah muwakkil; dan redaksi akad perwakilannya (shigat taukîl).

Jika semua rukun tersebut terpenuhi maka yang menentukan apakah wakalah itu islami atau tidak adalah amal atau kegiatan yang akan dilakukan oleh wakil.

Terkait dengan anggota legislatif, hukum wakalah terhadap ketiga fungsi pokoknya tentu berbeda. Wakalah untuk membuat perundang-undangan sekular dan wakalah untuk melantik presiden/wakil presiden yang akan menjalankan sistem sekular tentu berbeda hukumnya dengan wakalah untuk melakukan pengawasan, koreksi dan kontrol terhadap pemerintah.

Berkaitan dengan fungsi legislasi, setiap Muslim yang mengimani Allah SWT wajib menaati syariah Islam yang bersumber dari al-Quran dan as-Sunnah; baik dalam kehidupan pribadi, keluarga maupun dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Allah SWT telah menegaskan:

Hukum itu hanyalah kepunyaan Allah (QS Yusuf [12]: 40).

Allah SWT juga menyatakan bahwa konsekuensi iman adalah taat pada syariah-Nya (Lihat: QS an-Nisa’ [4]: 65; al-Ahzab [33]:36). Tidak boleh seorang Muslim mengharamkan apa yang telah Allah halalkan atau menghalalkan apa yang telah Allah haramkan. Tentang hal ini, Adi bin Hatim ra. berkata: Saya pernah mendatangi Nabi saw. ketika beliau sedang membaca surah Bara’ah:

Mereka menjadikan orang-orang alim dan rahib-rahib mereka sebagai tuhan selain Allah dan (juga mereka mempertuhankan) al-Masih putra Maryam (QS at-Taubah [9]: 31).

Beliau bersabda, ”Mereka memang tidak menyembah para alim dan para rahib mereka. Namun, jika para alim dan para rahib mereka menghalalkan sesuatu, mereka pun menghalalkannya. Jika para alim dan para rahib mereka mengharamkan sesuatu, mereka pun mengharamkannya.” (HR at-Tirmidzi).

Karena itu, menetapkan hukum yang tidak bersumber dari al-Quran dan as-Sunnah adalah perbuatan yang bertentangan dengan akidah Islam, bahkan dapat dikategorikan sebagai perbuatan menyekutukan Allah SWT.

Dengan demikian, wakalah dalam fungsi legislasi yang akan menghasilkan hukum atau peraturan perundangan sekular tidak boleh, karena hal tersebut merupakan aktivitas yang bertentangan dengan akidah Islam.

Wakalah untuk melantik presiden/wakil presiden juga tidak boleh, karena wakalah ini akan menjadi sarana untuk melaksanakan keharaman, yakni pelaksanaan hukum atau peraturan perundangan sekular yang bertentangan dengan syariah Islam oleh presiden/wakil presiden yang dilantik tersebut. Larangan ini berdasarkan pada kaidah syariah yang menyatakan:

(اَلْوَسِيْلَةُ اِلَى الْحَرَامِ حَرَامٌ)

Wasilah (perantaraan) yang pasti menghantarkan pada perbuatan haram adalah juga haram.

Adapun wakalah dalam rangka menjalankan fungsi pengawasan, koreksi dan kontrol terhadap Pemerintah adalah boleh selama tujuannya untuk amar makruf nahi mungkar. Wakalah semacam ini merupakan wakalah untuk melaksanakan perkara yang dibenarkan oleh syariah Islam. Baca entri selengkapnya »

Ditulis dalam Buletin | Leave a Comment »

Pemilu dalam Timbangan Syariat Islam

Ditulis oleh almarjan di/pada Maret 1, 2009

Ahad, 1 Maret 2009

ImageKeluarnya fatwa “golput haram” tidak saja memancing perdebatan fiqhiyyah di kalangan kaum Muslim, tetapi juga menyeret politisi-politisi sekuler maupun Muslim untuk memberikan komentar-komentarnya. Sayangnya, perdebatan dan komentar tersebut belum menyentuh dasar persoalan partisipasi kaum Muslim pada pemilu dalam sistem pemerintahan demokrasi. Bermacam argumentasi dan komentar yang dilontarkan pihak yang pro maupun kontra dengan golput, hanya menyentuh ranah dangkal persoalan dan belum mengungkap keseluruhan realitas yang hendak diselesaikan.

Lantas, bagaimana pandangan syariat Islam terhadap pemilu dan hukum melibatkan diri di dalamnya?

Fakta dan Hukum Syariat Tentang Pemilu

Berdasarkan Undang-undang No.12 Tahun 2003 Tentang Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD, dan Undang-undang No. 23 Tahun 2003 tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden; dapatlah disimpulkan bahwa tujuan penyelenggaraan pemilu adalah; (1) memilih wakil rakyat, dan (2) memilih kepala negara (presiden dan wakilnya).

Dari sisi fakta, kepala negara berbeda dengan wakil rakyat; baik dari sisi kewenangan, tugas, syarat, dan lain sebagainya. Oleh karena itu, hukum pemilu presiden dan pemilu wakil rakyat tidak boleh disamaratakan, akan tetapi harus dikaji secara terpisah; dikarenakan adanya perbedaan fakta di antara keduanya.

Pemilu Kepala Negara

Pada prinsipnya, syariat Islam telah menggariskan sejumlah syarat yang harus dipenuhi seseorang agar ia layak dipilih sebagai kepala negara. Syarat-syarat itu adalah; pertama, Muslim. Jabatan kepala negara tidak boleh diserahkan kepada orang kafir. Pasalnya, Islam telah melarang kaum Muslim memberikan jalan kepada orang kafir untuk menguasai kaum Muslim. Selain itu, Alquran menyatakan dengan jelas, bahwa ulil amriy haruslah berasal dari kaum Muslim [TQS 4:59]. Kedua, kepala negara harus seorang laki-laki. Jabatan kepala negara tidak boleh diserahkan kepada wanita. Ketentuan ini didasarkan pada hadits yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dari Abu Bakrah ra. Ketiga, baligh, yakni telah mencapai usia seorang mukallaf. Keempat, berakal alias tidak gila. Kelima, kepala negara harus adil. Jabatan kepala negara tidak boleh diberikan kepada orang fasik. Keenam, merdeka, alias mampu mengatur dan menguasai urusannya sendiri, dan tidak di bawah kendali atau penguasaan orang lain. Ketujuh, mampu menjalankan tugas-tugas kenegaraan.

Jika syarat-syarat di atas ada pada diri seseorang, maka ia absah dipilih untuk menduduki jabatan kepala negara.

Selain itu, syariat Islam juga telah menetapkan bahwa seorang kepala negara itu diangkat dan dipilih untuk menegakkan dan menerapkan syariat Islam secara menyeluruh, bukan untuk menegakkan dan menerapkan konstitusi dan perundang-undangan kufur. Atas dasar itu, seorang Muslim dilarang memilih seseorang yang kelak jika menduduki jabatan kepala negara akan menegakkan dan menerapkan aturan-aturan kufur. Pasalnya, pemilihan semacam ini telah bertentangan dengan esensi pemilihan kepala negara dalam pandangan syariat Islam.

Atas dasar itu, hukum melibatkan diri dalam pemilu yang ditujukan untuk memilih figur-figur pemimpin negara yang nantinya akan menerapkan dan menegakkan konstitusi dan undang-undang kufur adalah haram secara pasti, tanpa perlu takwil lagi.

Lantas, apakah pemilu kepala negara yang digelar di negara ini kelak akan memilih kepala negara yang siap menegakkan dan menerapkan aturan-aturan kufur, atau siap menegakkan dan menerapkan syariat Islam?

Pemilu Wakil Rakyat

Pada dasarnya, seorang Muslim boleh mewakilkan aspirasi dan pendapatnya kepada orang lain. Untuk itu, ia boleh memilih orang lain yang ia sukai untuk menyampaikan aspirasi dan pendapatnya. Di dalam fikih, aktivitas semacam ini disebut dengan wakalah. Selama rukun dan syarat-syarat wakalah dipenuhi, dan tidak bertentangan dengan syariat, maka absahlah akad wakalah tersebut.

Adapun rukun dalam akad wakalah adalah akad atau ijab qabul; dua pihak yang berakad, yaitu pihak yang mewakilkan (muwakkil) dan pihak yang mewakili (wakîl); perkara yang diwakilkan; serta bentuk redaksi akad perwakilannya (shigat taukîl). Semua rukun tersebut harus sesuai dengan syariat Islam.

Dalam kaitannya dengan pemilu, jika muwakkil dan wakîl telah mengucapkan shighat taukîl, maka perkara yang harus diperhatikan adalah obyek yang diwakilkan; yakni dalam rangka untuk melakukan aktivitas apa akad perwakilan itu dilaksanakan. Jika akad perwakilan tersebut ditujukan untuk melaksanakan perkara-perkara yang sejalan dengan syariat, maka absahlah akad perwakilan tersebut. Sebaliknya, jika akad perwakilan tersebut ditujukan untuk melaksanakan perkara-perkara yang bertentangan dengan syariat, maka bathillah akad perwakilan tersebut.

Jika kita perhatikan tugas wakil rakyat yang duduk di parlemen, dapatlah disimpulkan bahwa mereka dipilih untuk melaksanakan sejumlah tugas diantaranya adalah; (1) membuat undang-undang dasar dan undang-undang serta mengesahkan berbagai kesepakatan, rancangan undang-undang, dan berbagai perjanjian yang lain; (2) mengangkat kepala negara —di beberapa negara, dia dipilih secara langsung oleh rakyat— dan memberikan mandat kepadanya untuk menjalankan pemerintahan; (3) melakukan pengawasan, koreksi, dan kontrol kepada pemerintah dan lembaga-lembaga pemerintahan. Baca entri selengkapnya »

Ditulis dalam Opini | 1 Komentar »

GOLPUT HARAM?

Ditulis oleh almarjan di/pada Februari 4, 2009

Kontroversi di seputar usulan fatwa haramnya golput dalam Pemilu—yang pernah dilontarkan oleh Ketua MPR Hidayat Nurwahid beberapa waktu lalu—tampaknya direspon Majelis Ulama Indonesia (MUI). Dalam Ijtimaa Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia III yang diselenggarakan 23-26 Januari 2009 lalu di Padang Panjang Sumatera Barat, golput menjadi salah satu agenda pembahasan; selain sejumlah masalah seperti kasus penikahan dini, senam yoga, rokok, bank mata dan organ tubuh lainnya serta sejumlah UU. Terkait dengan golput dalam Pemilu, Ijtima Ulama yang dihadiri oleh 700 ulama dan cendekiawan tersebut menghasilkan sebuah kesimpulan (baca: fatwa), bahwa golput hukumnya haram. “Golput haram bila masih ada calon yang amanah dan imarah, apapun partainya,” papar Humas MUI, Djalal (Kompas, 27/1/2009). Ini karena, menurut Sekretaris Umum MUI Pusat Ichwan Syam, “Pemilihan umum dalam pandangan Islam adalah upaya untuk memilih pemimpin atau wakil yang memenuhi syarat-syarat ideal bagi terwujudnya cita-cita bersama sesuai dengan aspirasi umat dan kepentingan bangsa.” (Republika, 27/1/2009). Namun, pandangan berbeda dikemukakan Dr. Sofjan S. Siregar. Ia menyatakan bahwa fatwa MUI yang mengharamkan golput adalah sebuah ‘blunder ijtihad’ dalam sejarah perfatwaan MUI. Justru mengharamkan golput itu hukumnya haram. “Sampai detik ini, saya gagal menemukan referensi dan rujukan serta dasar istinbath para ulama yang membahas masalah itu,” ujar Sofjan, doktor syariah lulusan Khartoum University, direktur ICCN, Ketua ICMI Orwil Eropa dan dosen Universitas Islam Eropa di Rotterdam. “Oleh sebab itu, saya menyerukan kepada pematwa dan peserta rapat MUI yang terlibat dalam ‘manipulasi politik fatwa golput’ untuk bertobat dan minta maaf kepada umat Islam Indonesia, karena terlanjur membodohi umat,” tandas Sofjan (Detik.com, 27/1/2009). Pengamat politik Indobarometer M. Qodari bahkan menilai, dengan fatwa tersebut MUI telah melanggengkan bobroknya sistem politik di Indonesia. “Kalau mereka dilarang untuk golput, hal itu justru menjustifikasi sistem politik yang tidak baik. Fatwa harusnya menganjurkan pada kebaikan,” jelas Qodari (Detik.com, 26/1/2009). Komentar tajam juga dilontarkan oleh pengamat politik dan ekonomi, Ichsanuddin Noorsy. Menurut Noorsy, MUI tidak konsisten dalam berpijak mengeluarkan fatwanya. Sebab, Pemilu yang dilakukan dengan basis individual atau demokrasi liberal merupakan pemikiran Barat. Karenanya, Noorsy menambahkan, alasan dan argumen rasional MUI lemah. “Fatwa MUI kali ini pun gagal merujuk al-Quran dan Hadis. Kalau fatwa ini mempertimbangkan kebaikan, berarti MUI mengabaikan kebenaran ajaran dan kecerdasan masyarakat,” tegasnya. (Detik.com, 27/01/2009) Jika demikian, bagaimana sesungguhnya Pemilu—juga kedudukan golput—dalam pandangan hukum Islam? Baca entri selengkapnya »

Ditulis dalam Buletin | Leave a Comment »

Seputar Hijrah: Makna, Hukum, dan Aktualisasinya Kini

Ditulis oleh almarjan di/pada Desember 30, 2008

Rabu, 31 Desember 2008

1. Definisi Hijrah

Secara literal, kata al-hijrah merupakan isim (kata benda) dari fi’il hajara, yang bermakna dlidd al-washl (lawan dari tetap atau sama). Bila dinyatakan “al-muhajirah min ardl ila ardl” (berhijrah dari satu negeri ke negeri lain); maknanya adalah “tark al-ulaa li al-tsaaniyyah” (meninggalkan negeri pertama menuju ke negeri yang kedua). [Imam al-Raziy, Mukhtaar al-Shihaah, hal. 690; Imam Qurthubiy, Tafsir al-Qurthubiy, juz 3, hal. 48]

Menurut istilah umum, al-hijrah bermakna berpindah (al-intiqaal) dari satu tempat atau keadaan ke tempat atau keadaan lain, dan tujuannya adalah meninggalkan yang pertama menuju yang kedua. Adapun konotasi hijrah menurut istilah khusus adalah meninggalkan negeri kufur (daar al-Kufr), lalu berpindah menuju negeri Islam (daar al-Islaam).[Al-Jurjaniy, al-Ta'rifaat, juz 1, hal. 83] Pengertian terakhir ini juga merupakan definisi syar’iy dari kata al-hijrah.

2. Hukum Hijrah

Hijrah dari Daar al-Kufr menuju Daar al-Islaam tidak hanya memiliki satu hukum saja, akan tetapi ia mempunyai beberapa hukum tergantung dari keadaan dan situasinya.

2.1. Hijrah Berhukum Wajib

Hijrah berhukum wajib dalam keadaan dan situasi sebagai berikut;

1. Ketika seseorang sudah tidak mampu lagi melaksanakan taklif-taklif syar’iyyah di tempat yang ia tinggali.[Ibnu Qudamah, Al-Mughniy, juz 10, hal. 514]

2. Khawatir jika ia tidak berpindah dari tempat itu, akan terjadi fitnah terhadap agamanya; walaupun ia masih mampu menjalankan taklif-taklif syar’iyyah. [Imam Syarbini, Mughniy al-Muhtaaj, juz 4, hal. 239]

3. Jika ada perintah dari imam untuk memperkuat kekuasaan Islam. [Imam Syaukaniy, Nail al-Authar, juz 8, hal. 29]

Adapun dalil wajibnya hijrah dalam tiga keadaan di atas adalah firman Allah swt;

إِنَّ الَّذِينَ تَوَفَّاهُمُ الْمَلآئِكَةُ ظَالِمِي أَنْفُسِهِمْ قَالُواْ فِيمَ كُنتُمْ قَالُواْ كُنَّا مُسْتَضْعَفِينَ فِي الأَرْضِ قَالْوَاْ أَلَمْ تَكُنْ أَرْضُ اللّهِ وَاسِعَةً فَتُهَاجِرُواْ فِيهَا فَأُوْلَـئِكَ مَأْوَاهُمْ جَهَنَّمُ وَسَاءتْ مَصِيراً

Sesungguhnya orang-orang yang diwafatkan malaikat dalam keadaan menganiaya diri sendiri, (kepada mereka) malaikat bertanya, “Dalam keadaan bagaimana kamu ini?”. Mereka menjawab, “Adalah kami orang-orang yang tertindas di negeri (Mekah)”. Para malaikat berkata, “Bukankah bumi Allah itu luas, sehingga kamu dapat berhijrah di bumi itu?”. Orang-orang itu tempatnya neraka Jahannam, dan Jahannam itu seburuk-buruk tempat kembali“. [TQS An Nisaa' (4):97]

Yang dimaksud dengan orang yang mendzalimi dirinya sendiri ialah kaum Muslim Mekah yang tidak mau berhijrah bersama Nabi ke Madinah, padahal mereka sanggup. Akibatnya, mereka ditindas dan dipaksa oleh kaum kafir Quraisy berperang bersama mereka di medan Badar.

Imam Ibnu Qudamah menyatakan, “Ayat ini merupakan peringatan sangat keras yang menunjukkan hukum wajib. Sebab, melaksanakan kewajiban agama merupakan kewajiban bagi orang yang mampu melaksanakannya. Hijrah sendiri termasuk kewajiban yang sangat penting, sekaligus penyempurna bagi kewajiban lain. Jika suatu kewajiban tidak tersempurna kecuali oleh sesuatu, maka sesuatu itu menjadi wajib”. [Ibnu Qudamah, Al-Mughniy, juz 10, hal. 514]

Imam Qurthubiy dalam Tafsir Qurthubiy menyatakan, “Alasan yang dikemukakan kaum Muslim Mekah “kunnaa mustadl’afiina fi al-ardl” (kami adalah orang-orang yang tertindas di negeri (Mekah)” adalah alasan yang tidak benar. Sebab, mereka mampu berpindah, dan tahu jalan menuju Madinah. Lalu, malaikat mengingatkan kepada mereka tentang urusan agama mereka dengan perkataannya, ‘alam takun ardl al-Allah waasi’ah” (bukankah negeri Allah sangatlah luas?). Tanya jawab diantara mereka memberikan faedah bahwa orang-orang Muslim Mekah itu adalah kaum Muslim yang menganiaya dirinya sendiri karena telah meninggalkan kewajiban hijrah”. [Imam Qurthubiy, Tafsir al-Qurthubiy, juz 5, hal. 346] Baca entri selengkapnya »

Ditulis dalam Siyasah syar'iyah | Leave a Comment »

Keutamaan Bulan Muharram dan Puasa Bulan Muharram

Ditulis oleh almarjan di/pada Desember 30, 2008

Selasa, 30 Desember 2008

MT Al-Marjan FPIK  mengucapkan:

Selamat tahun baru Islam 1 Muharram 1430 H

Selamat berhijrah ke arah yang lebih baik, hijrah menuju sistem khilafah

Selamat berpuasa Muharram.

:: BIsmillahirrahmanir rahim ::

“Puasa yang paling utama setelah puasa Ramadan adalah puasa pada bulan Muharam, sedang salat yang paling afdal sesudah salat fardu adalah salat malam.”
(HR Muslim)

Ibnu Rajab al-Hambali mengatakan, Muharam disebut dengan syahrullah (bulan Allah) memiliki dua hikmah.

Pertama, untuk menunjukkan keutamaan dan kemuliaan bulan Muharam.

Kedua, untuk menunjukkan otoritas Allah dalam mengharamkan bulan Muharam.

Pengharaman bulan ini untuk perang adalah mutlak hak Allah saja, tidak seorang
pun selain-Nya berhak mengubah keharaman dan kemuliaan bulan Muharam.

Di samping itu, bulan Muharam juga memiliki banyak keutamaan. Salah satunya adalah sebagaimana sabda Rasulullah saw. di atas, “Puasa yang paling utama setelah puasa Ramadan adalah puasa pada bulan Muharam, sedang salat yang paling afdal sesudah salat fardu adalah salat malam.” (HR Muslim).

Puasa pada bulan Muharam yang sangat dianjurkan adalah pada hari yang
kesepuluh, yaitu yang lebih dikenal dengan istilah ‘aasyuura. Aisyah–semoga Allah meridainya– pernah ditanya tentang puasa ‘aasyuura, ia menjawab, “Aku tidak pernah melihat Rasulullah saw. puasa pada suatu hari yang beliau betul-betul mengharapkan fadilah pada hari itu atas hari-hari lainnya, kecuali puasa pada hari kesepuluh Muharam.” (HR Muslim).

Pada zaman Rasulullah, orang Yahudi juga mengerjakan puasa pada hari ‘aasyuura. Mereka mewarisi hal itu dari Nabi Musa. Dari Ibnu Abbas r.a., ketika Rasulullah saw. tiba di Madinah, beliau melihat orang-orang Yahudi berpuasa. Rasulullah saw. bertanya, “Hari apa ini? Mengapa kalian berpuasa?” Mereka menjawab, “Ini hari yang agung, hari ketika Allah menyelamatkan Musa dan kaumnya serta menenggelamkan Fir’aun. Maka Musa berpuasa sebagai tanda syukur, maka kami pun berpuasa.” Rasulullah saw. bersabda, “Kami orang Islam lebih berhak dan lebih utama untuk menghormati Nabi Musa daripada kalian.”

Abu Qatadah berkata, Rasulullah saw. Bersabda, “Puasa ‘aasyuura menghapus dosa satu tahun, sedang puasa arafah menghapus dosa dua tahun.” (HR Muslim, Tirmizi, Abu Daud).

Pada awalnya, puasa ‘aasyuura hukumnya wajib. Namun, setelah turun perintah puasa Ramadan, hukumnya menjadi sunah. Aisyah r.a. berkata, “Rasulullah saw. memerintahkan untuk puasa ‘aasyuura sebelum turunnya perintah puasa Ramadan. Ketika puasa Ramadan diperintahkan, siapa yang ingin boleh puasa ‘aasyuura dan yang tidak ingin boleh tidak berpuasa ‘aasyuura.” (HR Bukhari, Muslim, Tirmidzi).

Ibnu Abbas r.a. menyebutkan, Rasulullah saw. melakukan puasa ‘aasyuura dan beliau memerintahkan para sahabat untuk berpuasa. Para sahabat berkata, “Ini adalah hari yang dimuliakan orang Yahudi dan Nasrani. Maka Rasulullah saw. bersabda, “Tahun depan insya Allah kita juga akan berpuasa pada tanggal sembilan Muharam.” Namun, pada tahun berikutnya Rasulullah telah wafat. (HR Muslim, Abu Daud). Berdasar pada hadis ini, disunahkan bagi umat Islam untuk juga berpuasa pada tanggal sembilan Muharam. Sebagian ulama mengatakan, sebaiknya puasa selama tiga hari: 9, 10, 11 Muharam. Ibnu Abbas r.a. berkata, Rasulullah saw. bersabda, “Puasalah pada hari ‘aasyuura dan berbedalah dengan orang Yahudi. Puasalah sehari sebelum ‘asyuura dan sehari sesudahnya.” (HR Ahmad).

Ibnu Sirrin melaksanakan hal ini dengan alasan kehati-hatian. Karena, boleh jadi manusia salah dalam menetapkan masuknya satu Muharam. Boleh jadi yang kita kira tanggal sembilan, namun sebenarnya sudah tanggal sepuluh. (Majmuu’ Syarhul Muhadzdzab VI/406) . Wallahu a’lam.

Dalam Islam ada empat Bulan yang dimuliakan oleh Allah swt. Yaitu, Bulan Dzulqa’dah, Dzulhijjah, Muharram dan Bulan Rajab. Di bulan-bulan ini umat manusia dihimbau untuk tidak melaksanakan pertumpahan darah. Dan bagi umat Islam, bulan-bulan ini dianjurkan untuk meningkatkan taqarrub ilallah.

Allah swt berfirman : ”Sesungguhnya bilangan bulan pada sisi Allah adalah dua belas bulan, dalam ketetapan Allah di waktu dia menciptakan langit dan bumi, di antaranya empat bulan haram. Itulah (ketetapan) agama yang lurus, Maka janganlah kamu menganiaya diri kamu dalam bulan yang empat itu, dan perangilah kaum musyrikin itu semuanya sebagaimana merekapun memerangi kamu semuanya, dan ketahuilah bahwasanya Allah beserta orang-orang yang bertakwa.“ At Taubah : 36

Rasulullah SAW menganjurkan kepada umat Islam untuk melaksanakan shaum ‘Assyuraa (shaum hari kesepuluh) dari bulan Muharram ditambah dengan shaum sehari sebelumnya atau sesudahnya. Puasa sehari sebelumnya dinamakan Tasu’a, berasal dari kata tis’ah yang artinya sembilan. Karena puasa itu dilakukan pada tanggal 9 bulan Muharram.

Hal ini berdasarkan hadits-hadits yang diriwayatkan para sahabat. Antara lain :

Dari Humaid bin Abdir Rahman, ia mendengar Muawiyah bin Abi Sufyan RA berkata: Wahai penduduk Madinah, di mana ulama kalian? Aku mendengar Rasulullah SAW bersabda, “Ini hari Assyura, dan Allah SWT tidak mewajibkan shaum kepada kalian di hari itu, sedangkan saya shaum, maka siapa yang mau shaum hendaklah ia shaum dan siapa yang mau berbuka hendaklah ia berbuka.” (HR Bukhari)

Hadits lainnya adalah hadits berikut ini :

Dari Ibnu Abbas RA, ia berkata: ketika Rasulullah SAW tiba di kota Madinah dan melihat orang-orang Yahudi sedang melaksanakan shaum assyuraa, beliau pun bertanya? Mereka menjawab, “Ini hari baik, hari di mana Allah menyelamatkan bani Israil dari musuh mereka lalu Musa shaum pada hari itu.” Maka Rasulullah SAW menjawab, “Aku lebih berhak terhadap Musa dari kalian”, maka beliau shaum pada hari itu dan memerintahkan untuk melaksanakan shaum tersebut. (HR Bukhari )

Juga ada hadits lainnya yang terkait dengan apa yang Anda tanyakan :

Dari Ibnu Abbas RA, ia berkata: pada saat Rasulullah SAW melaksanakan shaum Assyura dan memerintah para sahabat untuk melaksanakannnya, mereka berkata, “Wahai Rasulullah hari tersebut (assyura) adalah hari yang diagung-agungkan oleh kaum Yahudi dan Nashrani”. Maka Rasulullah SAW bersabda, “Insya Allah jika sampai tahun yang akan datang aku akan shaum pada hari kesembilannya”. Ibnu Abbas berkata, “Rasulullah SAW meninggal sebelum sampai tahun berikutnya” (HR Muslim)

Rasulullah SAW bersabda, “Shaumlah kalian pada hari assyura dan berbedalah dengan orang Yahudi. Shaumlah kalian sehari sebelumnya atau sehari sesudahnya.” (HR Ath-Thahawy dan Baihaqy serta Ibnu Huzaimah )

Fadhilah Shaum ‘Asyura’ (tanggal 10 Muharram) menurut Abu Qotadah bahwa Rasulullah bersabda: “Shaum Arofah menghapus dosa dua tahun, sedangkan shaum ‘Asyura’ menghapus dosa satu tahun sebelumnya.” [HR.Muslim].

Imam Nawawi ketika menjelaskan hadits di atas beliau berkata: “Yang dimaksud dengan kaffarat (penebus) dosa adalah dosa-dosa kecil, akan tetapi jika orang tersebut tidak memiliki dosa-dosa kecil diharapkan dengan shaum tersebut dosa-dosa besarnya diringankan, dan jika ia pun tidak memiliki dosa-dosa besar, Allah akan mengangkat derajat orang tersebut di sisi-Nya.”

Ditulis dalam Buletin, Opini | Leave a Comment »